Jumat, 21 Juni 2013

UANG DAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT

1. Pendahuluan
            Analisa klasik mengemukakan bahwa peranan uang itu tidaklah penting, uang hanyalah selubung dari suatu tindakan yang sebenarnya yaitu tukar menukar. Kesimpulan dari analisa klasik ialah bahwa pengaruh uang itu netral jadi uang tidak mempunyai pengaruh yang besar dalam perekonomian masyarakat maupun perekonomian Negara.
            Sebaliknya John Maynard Keynes dalam bukunya general theory of employment, interest and money pada tahun 1936, antara lain mengemukakan bahwa uang itu makin lama makin penting dan tindakan yang ditinjau dari sudut barang yaitu dalam hal produksi dan distribusi dari hasil produksi. Jadi menurut Keynes, peranan uang itu tidak netral dan mempunyai peranan yang amat penting dalam perekonomian.
2. Pengertian Uang
            Uang yang selalu kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah sesuatu yang bisa diterima oleh umum sebagai alat pembayaran dan sebagai alat tukar-menukar.
3. Syarat-Syarat suatu Benda Berfungsi Sebagai Uang
            Persyaratan-persyaratan itu adalah sebagai berikut:
a)      Disukai oleh umum (acceptability) artinya diterima secara umum penggunaannya baik sebagai alat pembayaran, alat menimbun kekayaan, sebagai standar mencicil utang maupun sebagai alat tukar-menukar barang dan jasa-jasa. Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau setidaknya dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa.
b)      Mudah disimpan artinya menyimpannya tidak sulit; bisa dimasukkan di tempat yanmg kecil walau jumlahnya banyak dan bisa dimasukkan ke tempat-tempat yang tidak menyulitkan kita menyimpannya.
c)       Mudah diangkut atau mudah dibawa. Bila kita ingin membawa uang tersebut dalam jumlah yang besar misalnya dapat dilakukan dengan mudah artinya pada jumlahuang fisiknya kecil walaupun nilai penggunaannya rusak sehingga ia mudah dibawa kemana-mana (portability).
d)      Mudah dibagi-bagi (divisibility) artinya mudah diatur pembagiannya menurut satuan atau unit dengan berbagai bentuk nominal untuk melancarkan transaksi jual beli.
e)      Harus bisa mencukupi kebutuhan perekonomian (suplainya harus elastis) agar supaya bisa mengimbangi kegiatan usaha dan memperlancar perdagangan atau tukar menukar dalam perekonomian.
f)       Tidak muda rusak (durability) artinya uang itu secara fisik tidak mudah rusak atau robek yang bisa mengganggu dari dari nilai uang tersebut.
g)      Mempunyai kestabilai nilai (stability of value) yaitu suatu kestabilan atau ketetapan dari nilai uang tersebut walaupun mempunyai fluktuasi akan tetapi diusahakan agar fluktuasinya kecil.
h)      Harus ada kondinuitas artinya kontinuitas penggunaan uang tersebut yaitu tidak dalam waktu relatif singkat diganti-ganti sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap uang.
4. Fungsi-Fungsi Uang
a)      Alat tukar-menukar (medium of exchange)
Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
b)      Satuan hitung (unit of account)
karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
c)      Penimbun kekayaan
Maksudnya uang tersebut bisa disimpan untuk keperluan yang lain di kemudian hari. Jm Keynes dalam teori liquidity preference mengemukakan berbagai alasan mengapa orang cenderung untuk menyimpan uang dalam bentuk tunai. Ketiga alasan itu adalah:
1.      Alasan transaksi.
2.      Alasan untuk barjaga-jaga.
3.      Alasan untuk berspekulasi.
d)     Standar pencicilan utang
Uang juga berfungsi sebagai standar untuk melakukan pembayaran dikemudian hari, pembayaran berjangka atau pencicilan utang.
Apabila uang nilainya turun dan terjadi kenaikan harga maka suasana itu disebut inflasi, sedangkan nilai uang naik yang menurunkan harga barang dan jasa-jasa disebut deflasi.
Selain fungsi di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat pembayaran utang, sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan alat untuk meningkatkan status sosial.
BAB II
JENIS-JENIS UANG
            Beberapa macam perbedaan uang yang digunakan masyarakat, yaitu:
1. berdasarkan bahan dari uang di bedakan atas uang logam dan uang kertas.
2. berdasarkan nilainya uang dibedakan menjadi: uang bernilai penuh dan uang bertanda(token money).    
3. berdasarkan kebutuhan perdagangan perekonomian modern uang dibagi: uang giral dan near money.
 1.  UANG LOGAM
Berbagai jenis logam yang digunakan sebagai uang terdiri dari emas, perak ataupun perunggu. Dalam hal ini ada kesatuan hitung yang digunakan sebagai standar dimana ada standar baku emas, baku perak, dan standar kembar.
a.      Standar Emas, mempunyai beberapa bentuk yaitu:
1.      Baku uang emas,beberapa kriteria yang perlu diketahui yaitu:
a)      Sejumlah emas dari kadar yang tertentu dijadikan sebagai kesatuan baku.
b)      Mata uang emas dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah.
c)      Semua uang kertas bank yang dikeluarkan oleh pemerintah atau bank sentral dan semua alat pembayaran yang sah selain daripada emas dapat ditukarkan leluasa denagn emas.
d)     Emas dapat ditempa dengan tidak terbatas untuk menjadi matauang dengan tidak ada keuntungan yang luar biasa.
e)      Ekspor dan impor emas dengan bentuk apapun juga tidak dibatasi. Standar baku emas ini dinamakan juga Gold coin standar.
2.      Baku inti emas, beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
a)      Jumlah emas yang tertentu dari kadar yang tertentu dijadikan sebagai kesatuan baku.
b)      Mata uang emas tidak beredar yang menjadikan alat pembayaran yang sah adalah uang yang lain daripada emas akan tetapi pembayaran luar negeri dipergunakan emas dalam batangan.
c)      Status dari semua uang yang beredar dapat ditukarkan dengan emas secara leluasa.
d)     Untuk memperoleh emas orang harus berhubungan dengan pemerintah atau bank sentral yang menyatakan harga tetap dan dapat diperoleh secara tidak terbatas.
e)      Bahwa impor dan ekspor dapat dilakukan dengan leluasa. Standar baku inti emas ini dinamakan GOLD BULLION STANDARD.
3.      Baku wesel emas (Gold exchange standard), beberapa persyaratannya yaitu:
a)      Sejumlah emas tertentu dengan kadar yang diketahui dijadikan kesatuan baku.
b)      Pemerintah atau bank sentral mempunyai hubungan kredit dengan bank-bank luar negeri yang predarannya masih berdasarkan emes.
c)      Semua uang yang beredar selain emas dapat ditukar dengan wesel dengan luas yang telah ditetapkan.
d)     Pemerintah dan bank sentral dapat melakukan paraturan dengan leluasa. Keuntungan dari Gold exchange standard yaitu:
a.       Adanya penghematan terhadap cadangan emas;
b.      Pemerintahan dapat mengawasi peredaran emas.
4.      baku cadangan emas (Gold Reserve Standard).
b.      Standar Perak
Keuntungan-keuntungan dari standar emas dibandingkan perak ialah:
a.       Emas lebih bernilai dalam jumlah yang kecil daripada perak sehingga tidak membutuhkan ongkos pengangkutan yang tinggi.
b.      Emas nilainya lebih stabil.
c.       Akibatnya kurs wesel akan menjadi stabil menggunakan standar emas.
d.      Perkreditan akan menjadi lebih sehat karena berdasarkan nilai intrinsic daripada emas.
c.         Standar kembar
                Negara yang menggunakan standar kembar berarti emas dan perak dua-duanya beredar dalam standar moneter Negara tersebut, dimana semua uang yang beredar baik emas maupun perak dapat ditukarkan dengan secara bebas dan kedua-duanya merupakan alat pembayaran yang sah sampai jumlah yang tidak terbatas. Selain dari standar emas, perak dan kembar, ada lagi standar lain yang perlu kita pelajari yaitu yang disebut dengan  flat standar yaitu standar yang berdasarkan ketentuan bahwa uang yang beredar nilainya jauh labih tinggi dari pada nilai intrinsiknya. Fiat money ialah bila nilai nominalnya lebih besar dari nilai intrinsiknya.
d.      Full bodied dan token money
Berdasarkan nilainya yaitu antara nilai nominal dan nilai intrinsic terbagi dua yaitu:
1.      Uang yang bernilai penuh (full bodied money) adalah uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya. Persyaratan yang harus dipenuhi dari emas dan perak yaitu:
a.       Uang yang dapat digeser dari pemakaian moneter kepada pemakaian non moneter.
b.      Adanya kebebasan masing-masing individu untuk melebur/menempa logam menjadi uang atau sebaliknya tanpa ongkos yang berarti.
2.      Uang yang tidak bernilai penuh atau uang yang bertanda (token money), artinya uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil daripada nominalnya.
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya. Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
2.  UANG KERTAS
Salah satu penyebab orang memakai uang kertas adalah:
1.      Ongkos pembuatannya lebih murah daripada pembuatan uang logam baik emas atau perak.
2.      Uang kertas mudah dibawa di tempat satu ke tempat lain.
3.      Jika kebutuhan suatu Negara akan uang bertambah maka kebutuhan tersebut akan mudah dipenuhi karena kertas mudah diperoleh.
Uang kertas adalah uang kepercayaan artinya jika kepercayaan itu tidak ada maka uang kertas itu tidak akan diterima sebagai mata uang atau setidak-tidaknya penghargaan masyarakat terhadap uang kertas itu tidaklah tinggi. Uang kertas terbagi atas dua macam yaitu uang kertas yang dikeluarkan pemerintah (uang pemerintah) dan uang kertas yang dikeluarkan Bank (uang Bank). Hak oktrol adalah hak monopoli untuk mencetak dan mengedarkan uang.
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
·         Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
·         Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral
Uang kertas adalah uang kepercayaan artinya jika kepercayaan itu tidak ada maka uang kertas itu tidak akan diterima sebagai mata uang atau setidak-tidaknya penghargaan masyarakat terhadap uang kertas itu tidaklah tinggi. Uang kertas terbagi atas dua macam yaitu uang kertas yang dikeluarkan pemerintah (uang pemerintah) dan uang kertas yang dikeluarkan Bank (uang Bank). Hak oktrol adalah hak monopoli untuk mencetak dan mengedarkan uang.
3.  UANG GIRAL DAN NEAR MONEY
Uang giral (Demand Doposit Money) yaitu uang yang berada pada bank yang dapat diambil oleh si pemegangnya sewaktu-waktu. Giro bilyet yaitu suatu perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang kepada rekening orang yang ditunjuk oleh nasabah. Near money (time deposit money)  sesuatu yang dalam waktu dekat akan menjadi uang. Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral. Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
Ø  Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
Ø  Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit.
Ø  Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
                                                                       BAB III
NILAI UANG DAN TEORI KUANTITAS
Beberapa faktor yang mempengaruhi naik atau turunnya nilai dari uang yaitu:
a.       Penawaran uang atau disebut juga dengan jumlah uang.
b.      Kecepatan peredaran uang atau sering juga dikaitkan orang dengan permintaan terhadap uang.
c.       Jumlah barang yang diperdagangkan.
Uang kartal dan uang giral adalah jumlah uang atau penawaran uang berkaitan dengan jumlah uang yang beredar. Bank sentral yaitu bank yang mencetak dan mengedarkan uang dan uang yang diciptakan oleh bank khusus bank-bank umumatau bank komersial.  Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank. Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
v  Dikeluarkan oleh pemerintah
v  Dijamin oleh undang undang
v  Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
v  Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank. Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
v  Dikeluarkan oleh Bank Sentral
v  Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
v  Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
v  Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
SEJARAH JENIS-JENIS UANG DI INDONESIA
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Perkembangan jenis mata uang yang beredar di Indonesia setelah kemerdekaan 1945 beragam. Hal ini tentu tidak terlepas dari kondisi dan situasi yang penuh gejolak pascakemerdekaan tersebut. Namun setelah tahun 1951 denagn berlakunya hukum darurat No. 20 Tahun 27 september 1951, ditetapkan alat pembayaran yang sah, kecuali irian Barat, adalah rupiah. Kemudian diperkuat lagi dengan keluarnya Undang-Undang pokok perbankan Nomor 13 Tahun 1968 yang menetapkan satuan hitung Indonesia adalah rupiah dan disingkat Rp.
Adapun jenis-jenis mata uang sebelum keluarnya kedua peraturan dan undang-undang di atas adalah sebagai berikut:
1.      ORI (Uang republic Indonesia), yang berlaku hanya di pulau jawa saja.
2.      URIDAB, yaitu uang republic Indonesia hanya di daerah banten.
3.      URIPS, yaitu uang republic Indonesia provinsi Sumatra yang berlaku di sebagian pulau Sumatra.
4.      URITA, yaitu uang republic Indonesia Tapanuli yang berlaku di daerah tapanuli saja.
5.      URIPSU, yaitu uang RI provinsi Sumatra utara yang berlaku di provinsi Sumatra utara.
6.      URIBA, yaitu uang republk Indonesia baru aceh yang berlaku di daerah aceh.
7.      UDMP, yaitu uang Dewan Mandat Pertahanan daerah Palembang yang berlaku di Palembang.
Pada awalnya di Indonesia, uang dalam hal ini uang kartal diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas. Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar