1. Pendahuluan
Analisa klasik mengemukakan bahwa peranan uang itu
tidaklah penting, uang hanyalah selubung dari suatu tindakan yang sebenarnya
yaitu tukar menukar. Kesimpulan dari analisa klasik ialah bahwa pengaruh
uang itu netral jadi uang tidak mempunyai pengaruh yang besar dalam
perekonomian masyarakat maupun perekonomian Negara.
Sebaliknya John Maynard Keynes dalam bukunya general
theory of employment, interest and money pada tahun 1936, antara
lain mengemukakan bahwa uang itu makin lama makin penting dan tindakan yang
ditinjau dari sudut barang yaitu dalam hal produksi dan distribusi dari hasil
produksi. Jadi menurut Keynes, peranan uang itu tidak netral dan mempunyai
peranan yang amat penting dalam perekonomian.
2. Pengertian Uang
Uang yang selalu kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari
adalah sesuatu yang bisa diterima oleh umum sebagai alat pembayaran dan sebagai
alat tukar-menukar.
3. Syarat-Syarat suatu
Benda Berfungsi Sebagai Uang
Persyaratan-persyaratan itu adalah sebagai berikut:
a) Disukai
oleh umum (acceptability) artinya diterima secara umum penggunaannya
baik sebagai alat pembayaran, alat menimbun kekayaan, sebagai standar mencicil
utang maupun sebagai alat tukar-menukar barang dan jasa-jasa. Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda
harus memiliki nilai tinggi atau setidaknya dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa.
b)
Mudah disimpan
artinya menyimpannya tidak sulit; bisa dimasukkan di tempat yanmg kecil walau
jumlahnya banyak dan bisa dimasukkan ke tempat-tempat yang tidak menyulitkan
kita menyimpannya.
c)
Mudah
diangkut atau mudah dibawa. Bila kita ingin membawa uang tersebut dalam
jumlah yang besar misalnya dapat dilakukan dengan mudah artinya pada jumlahuang
fisiknya kecil walaupun nilai penggunaannya rusak sehingga ia mudah dibawa
kemana-mana (portability).
d)
Mudah dibagi-bagi
(divisibility) artinya mudah diatur pembagiannya menurut satuan atau unit
dengan berbagai bentuk nominal untuk melancarkan transaksi jual beli.
e)
Harus bisa mencukupi kebutuhan
perekonomian (suplainya harus elastis) agar supaya
bisa mengimbangi kegiatan usaha dan memperlancar perdagangan atau tukar menukar
dalam perekonomian.
f)
Tidak muda rusak
(durability) artinya uang itu secara fisik tidak mudah rusak atau robek yang
bisa mengganggu dari dari nilai uang tersebut.
g)
Mempunyai kestabilai nilai
(stability of value) yaitu suatu kestabilan atau ketetapan dari nilai uang
tersebut walaupun mempunyai fluktuasi akan tetapi diusahakan agar fluktuasinya
kecil.
h)
Harus ada kondinuitas
artinya kontinuitas penggunaan uang tersebut yaitu tidak dalam waktu relatif
singkat diganti-ganti sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap
uang.
4. Fungsi-Fungsi Uang
a)
Alat tukar-menukar (medium of exchange)
Uang
berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah
pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan
barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan
pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
b)
Satuan hitung (unit of account)
karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan,
menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa
(alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk
memperlancar pertukaran.
c)
Penimbun kekayaan
Maksudnya
uang tersebut bisa disimpan untuk keperluan yang lain di kemudian hari. Jm
Keynes dalam teori liquidity preference mengemukakan berbagai alasan
mengapa orang cenderung untuk menyimpan uang dalam bentuk tunai. Ketiga alasan
itu adalah:
1. Alasan
transaksi.
2. Alasan
untuk barjaga-jaga.
3. Alasan
untuk berspekulasi.
d)
Standar pencicilan utang
Uang
juga berfungsi sebagai standar untuk melakukan pembayaran dikemudian hari,
pembayaran berjangka atau pencicilan utang.
Apabila
uang nilainya turun dan terjadi kenaikan harga maka suasana itu disebut inflasi,
sedangkan nilai uang naik yang menurunkan harga barang dan jasa-jasa disebut deflasi.
Selain fungsi di atas,
uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan.
Fungsi turunan itu antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat
pembayaran utang, sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan
alat untuk meningkatkan status sosial.
BAB
II
JENIS-JENIS
UANG
Beberapa macam perbedaan uang yang digunakan masyarakat,
yaitu:
1. berdasarkan bahan
dari uang di bedakan atas uang logam dan uang kertas.
2. berdasarkan nilainya
uang dibedakan menjadi: uang bernilai penuh dan uang bertanda(token
money).
3. berdasarkan
kebutuhan perdagangan perekonomian modern uang dibagi: uang giral dan near
money.
1. UANG
LOGAM
Berbagai
jenis logam yang digunakan sebagai uang terdiri dari emas, perak ataupun perunggu.
Dalam hal ini ada kesatuan hitung yang digunakan sebagai standar dimana ada
standar baku emas, baku perak, dan standar kembar.
a.
Standar Emas, mempunyai
beberapa bentuk yaitu:
1. Baku
uang emas,beberapa kriteria yang perlu diketahui yaitu:
a) Sejumlah
emas dari kadar yang tertentu dijadikan sebagai kesatuan baku.
b) Mata
uang emas dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah.
c) Semua
uang kertas bank yang dikeluarkan oleh pemerintah atau bank sentral dan semua
alat pembayaran yang sah selain daripada emas dapat ditukarkan leluasa denagn
emas.
d) Emas
dapat ditempa dengan tidak terbatas untuk menjadi matauang dengan tidak ada
keuntungan yang luar biasa.
e) Ekspor
dan impor emas dengan bentuk apapun juga tidak dibatasi. Standar baku emas ini
dinamakan juga Gold coin standar.
2. Baku
inti emas, beberapa syarat yang harus dipenuhi
adalah sebagai berikut:
a) Jumlah
emas yang tertentu dari kadar yang tertentu dijadikan sebagai kesatuan baku.
b) Mata
uang emas tidak beredar yang menjadikan alat pembayaran yang sah adalah uang
yang lain daripada emas akan tetapi pembayaran luar negeri dipergunakan emas
dalam batangan.
c) Status
dari semua uang yang beredar dapat ditukarkan dengan emas secara leluasa.
d) Untuk
memperoleh emas orang harus berhubungan dengan pemerintah atau bank sentral
yang menyatakan harga tetap dan dapat diperoleh secara tidak terbatas.
e) Bahwa
impor dan ekspor dapat dilakukan dengan leluasa. Standar baku inti emas ini
dinamakan GOLD BULLION STANDARD.
3. Baku
wesel emas (Gold exchange standard), beberapa persyaratannya
yaitu:
a) Sejumlah
emas tertentu dengan kadar yang diketahui dijadikan kesatuan baku.
b) Pemerintah
atau bank sentral mempunyai hubungan kredit dengan bank-bank luar negeri yang
predarannya masih berdasarkan emes.
c) Semua
uang yang beredar selain emas dapat ditukar dengan wesel dengan luas yang telah
ditetapkan.
d) Pemerintah
dan bank sentral dapat melakukan paraturan dengan leluasa. Keuntungan dari Gold
exchange standard yaitu:
a. Adanya
penghematan terhadap cadangan emas;
b. Pemerintahan
dapat mengawasi peredaran emas.
4. baku
cadangan emas (Gold Reserve Standard).
b.
Standar Perak
Keuntungan-keuntungan
dari standar emas dibandingkan perak ialah:
a. Emas
lebih bernilai dalam jumlah yang kecil daripada perak sehingga tidak
membutuhkan ongkos pengangkutan yang tinggi.
b. Emas
nilainya lebih stabil.
c. Akibatnya
kurs wesel akan menjadi stabil menggunakan standar emas.
d. Perkreditan
akan menjadi lebih sehat karena berdasarkan nilai intrinsic daripada emas.
c.
Standar kembar
Negara yang menggunakan standar
kembar berarti emas dan perak dua-duanya beredar dalam standar moneter Negara
tersebut, dimana semua uang yang beredar baik emas maupun perak dapat ditukarkan
dengan secara bebas dan kedua-duanya merupakan alat pembayaran yang sah sampai
jumlah yang tidak terbatas. Selain dari standar emas, perak dan kembar, ada
lagi standar lain yang perlu kita pelajari yaitu yang disebut dengan flat standar yaitu standar yang
berdasarkan ketentuan bahwa uang yang beredar nilainya jauh labih tinggi dari
pada nilai intrinsiknya. Fiat money ialah bila nilai nominalnya lebih
besar dari nilai intrinsiknya.
d.
Full bodied dan token money
Berdasarkan
nilainya yaitu antara nilai nominal dan nilai intrinsic terbagi dua yaitu:
1. Uang
yang bernilai penuh (full bodied money) adalah uang yang nilai intrinsiknya
sama dengan nilai nominalnya. Persyaratan yang harus dipenuhi dari emas dan
perak yaitu:
a. Uang
yang dapat digeser dari pemakaian moneter kepada pemakaian non moneter.
b. Adanya
kebebasan masing-masing individu untuk melebur/menempa logam menjadi uang atau
sebaliknya tanpa ongkos yang berarti.
2. Uang
yang tidak bernilai penuh atau uang yang bertanda (token money), artinya uang
yang nilai intrinsiknya lebih kecil daripada nominalnya.
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila
nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang
digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai
intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas,
maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya. Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila
nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan
untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai
intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah
mengeluarkan biaya Rp750,00.
2. UANG KERTAS
Salah
satu penyebab orang memakai uang kertas adalah:
1.
Ongkos pembuatannya lebih murah daripada
pembuatan uang logam baik emas atau perak.
2.
Uang kertas mudah dibawa di tempat satu
ke tempat lain.
3.
Jika kebutuhan suatu Negara akan uang
bertambah maka kebutuhan tersebut akan mudah dipenuhi karena kertas mudah
diperoleh.
Uang kertas adalah uang kepercayaan artinya jika
kepercayaan itu tidak ada maka uang kertas itu tidak akan diterima sebagai mata
uang atau setidak-tidaknya penghargaan masyarakat terhadap uang kertas itu
tidaklah tinggi. Uang kertas terbagi
atas dua macam yaitu uang kertas yang dikeluarkan pemerintah (uang pemerintah)
dan uang kertas yang dikeluarkan Bank (uang Bank). Hak oktrol adalah hak
monopoli untuk mencetak dan mengedarkan uang.
Uang kertas
adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan
merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas
adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan
lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas
mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki
dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang
kertas :
·
Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu
uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan
jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
Uang kertas adalah uang kepercayaan artinya jika
kepercayaan itu tidak ada maka uang kertas itu tidak akan diterima sebagai mata
uang atau setidak-tidaknya penghargaan masyarakat terhadap uang kertas itu
tidaklah tinggi. Uang kertas terbagi
atas dua macam yaitu uang kertas yang dikeluarkan pemerintah (uang pemerintah)
dan uang kertas yang dikeluarkan Bank (uang Bank). Hak oktrol adalah hak monopoli
untuk mencetak dan mengedarkan uang.
3. UANG GIRAL DAN NEAR MONEY
Uang
giral (Demand Doposit Money) yaitu uang yang berada
pada bank yang dapat diambil oleh si pemegangnya sewaktu-waktu. Giro bilyet
yaitu suatu perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang
kepada rekening orang yang ditunjuk oleh nasabah. Near money (time deposit
money) sesuatu yang dalam waktu
dekat akan menjadi uang. Uang
giral tercipta akibat
semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis
dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank
umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi
uang giral adalah tagihan yang ada di bank
umum, yang dapat
digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau
telegrafic transfer. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah.
Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
Ø Penyetoran uang
tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas
nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut
sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank
dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary
deposit.
Ø Karena
transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat
berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut
sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit.
Ø Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan
dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
BAB
III
NILAI
UANG DAN TEORI KUANTITAS
Beberapa
faktor yang mempengaruhi naik atau turunnya nilai dari uang yaitu:
a.
Penawaran uang atau disebut juga dengan
jumlah uang.
b.
Kecepatan peredaran uang atau sering
juga dikaitkan orang dengan permintaan terhadap uang.
c.
Jumlah barang yang diperdagangkan.
Uang kartal dan uang giral
adalah jumlah uang atau penawaran uang berkaitan dengan jumlah uang yang
beredar. Bank sentral yaitu bank yang mencetak dan mengedarkan uang dan
uang yang diciptakan oleh bank khusus bank-bank umumatau bank komersial. Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No.
11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang
bank. Uang negara adalah
uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki
ciri-ciri :
v
Dikeluarkan
oleh pemerintah
v
Dijamin
oleh undang undang
v
Ditanda
tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan
peredarannya dan diganti dengan Uang Bank. Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa
uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai
berikut.
v
Bertuliskan
nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
v
Ditandatangani
oleh gubernur bank sentral.
SEJARAH
JENIS-JENIS UANG DI INDONESIA
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang
panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang
berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari
bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri;
singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi
kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan
bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh
kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan
sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan
barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem'barter'yaitu
barang yang ditukar dengan barang.
Namun
pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di
antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang
diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan
untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai
pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya,
mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk
digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat
pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted)
benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat
pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang;
orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang
berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Perkembangan
jenis mata uang yang beredar di Indonesia setelah kemerdekaan 1945 beragam. Hal
ini tentu tidak terlepas dari kondisi dan situasi yang penuh gejolak
pascakemerdekaan tersebut. Namun setelah tahun 1951 denagn berlakunya hukum
darurat No. 20 Tahun 27 september 1951, ditetapkan alat pembayaran yang sah,
kecuali irian Barat, adalah rupiah. Kemudian diperkuat lagi dengan keluarnya
Undang-Undang pokok perbankan Nomor 13 Tahun 1968 yang menetapkan satuan hitung
Indonesia adalah rupiah dan disingkat Rp.
Adapun
jenis-jenis mata uang sebelum keluarnya kedua peraturan dan undang-undang di
atas adalah sebagai berikut:
1.
ORI (Uang republic Indonesia), yang
berlaku hanya di pulau jawa saja.
2.
URIDAB, yaitu uang republic Indonesia
hanya di daerah banten.
3.
URIPS, yaitu uang republic Indonesia
provinsi Sumatra yang berlaku di sebagian pulau Sumatra.
4.
URITA, yaitu uang republic Indonesia
Tapanuli yang berlaku di daerah tapanuli saja.
5.
URIPSU, yaitu uang RI provinsi Sumatra
utara yang berlaku di provinsi Sumatra utara.
6.
URIBA, yaitu uang republk Indonesia baru
aceh yang berlaku di daerah aceh.
7.
UDMP, yaitu uang Dewan Mandat Pertahanan
daerah Palembang yang berlaku di Palembang.
Pada
awalnya di Indonesia, uang dalam hal ini uang kartal diterbitkan oleh
pemerintah Republik Indonesia.
Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah
untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak
menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak
oktroi.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada.
Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat
tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage),
dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul
pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah
hancur atau tidak tahan lama. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki
nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak,
mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang
dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai
uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan)
uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang
tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual
atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan
dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika
perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah
sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang
logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga
diciptakanlah uang kertas. Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas
dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain,
uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan
emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat
ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat
tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai
gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar